Cara membuat akte kelahiran
Hal tersebut sangat penting agar Anak anda memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam catatan sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk kemudian masuk dalam Kartu Keluarga dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan. Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti autentik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ada
beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta
kelahiran baru. Uraian dibawah ini akan menjelaskan tentang cara
mengurus akta kelahiran dan juga solusi yang harus ditempuh ketika anda
sudah terlambat lebih dari 60 hari untuk mengurus pembuatan akta
kelahiran. Simak ulasannya berikut ini.
Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru
Siapkan Semua Berkas yang Diperlukan
Akta
kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan masyarakat
lainnya. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu
yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri
atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan
kewarganegaraannya. Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan
berikut ini. Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang
berbeda-beda, maka nantinya mungkin juga ada perbedaan persyaratan yang
diperlukan. Namun secara umum syarat yang diperlukan seperti berikut
ini:
Akta
kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan masyarakat
lainnya. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu
yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri
atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan
kewarganegaraannya. Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan
berikut ini. Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang
berbeda-beda, maka nantinya mungkin juga ada perbedaan persyaratan yang
diperlukan. Namun secara umum syarat yang diperlukan seperti berikut
ini:
- Surat pengantar dari RT atau RW.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
- Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
- Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
- Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).
- Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
- Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
- Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.
- Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.
.png)

Berkomentarlah dengan kata kata yang sopan