Cara Membuat KTP Pindahan Antar Provinsi

Muhammad Askan Asya
0

Cara Membuat KTP Pindahan Antar Provinsi

Sebelumnya telah kita bahas tentang prosedur dan mekanisme pindah KTP antar Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten Kota pada tulisan-tulisan terdahulu. Kali ini kita akan membahas tentang cara membuat KTP pindahan antar Provinsi.




 Pada dasarnya prosedur membuat KTP pindahan antar Provinsi sama saja dengan pindah antar Kota/ Kabupaten. Perbedaan hanya pada pengurusa beda CAPIL. Namun sangat perlu diperhatikan bahwa ada perbedaan-perbedaan kecil antar procedural antar CAPIL. Perbedaan itu biasanya dalam bentuk teknis saja jadi secara prinsi bisa dikategorikan sama. Berikut ini syarat-syarat untuk membuat KTP pindahan Antar Provinsi:


  • Surat pengantar dari RT/ RW
  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Prosedur yang harus dilakukan di daerah asal:
Di kelurahan:
  • Serahkan surat pengantar pindah dari RT/RW kepada lurah.
  • Isi formulir permohonan pindah dan tandatangani
  • Lurah akan menyerahkan surat pengantar pindah antar provinsi yang tujuannya untuk mebuat KTP pindahan.


Di Kecamatan:

  • Serahkan surat pengantar pindah yang telah ditandatangani lurah ke petugas kecamatan.
  • Camat akan menandatangani surat pengantar tersebut dan diserahkan kembali ke penduduk yang mengurus pindah KTP.


Di Dinas CAPIL

  • Serahkan surat pengantar pindah yang telah ditandatangani Camat ke petugas loket urusan pindah
  • Capil akan menerbitkan surat keterangan pindah yang ditandatangani Kadis dan diserahkan kepada penduduk yang akan pindah KTP.
  • Ingat surat keterangan ini biasanya hanya berlaku selama sebulan saja, dan berguna sebagai pengganti KTP sementara.



Setelah semua urusan diatas selesai maka saatnya kita membawanya ke daerah tujuan. Perlu diingat pada saat mengurus di daerah asal akan diminta keterangan sejelas-jelasnya tentang alamat di daerah tujuan sejelas-jelasnya hingga tingkat RT/ RW. Pastikan informasi di surat keterangan dari CAPIL sama dengan alamat domisili baru kita nantinya. KTP lama sudah ditarik oleh CAPIL daerah asal. Berikut ini syarat untuk membuat KTP pindahan di daerah tujuan:

  • Surat pengatar dari RT/ RW daerah tujun
  • Surat keterangan dari CAPIL daerah asal.


Mekanisme di kelurahan

  • Bawa surat pengantar RT/ RW daerah tujuan, serahkan kelurah setempat
  • Isi Surat permohonan pindah datang dan tandatangani
  • Lurah akan menandatangani surat permmohonan pindah tersebut dan diserahkan kepada penduduk yang mengurus pindah KTP.


Mekanisme di Kecamatan:

  • Serahkan surat permohonan pindah datang kepada petugas di kecamatan.
  • Camat akan menandatangani surat tersebut dan mengembalikannya kepada penduduk yang mengurus KTP untuk diteruskan ke dinas CAPIL Kota/ Kabupaten daerah tujuan.


Mekanisme di Dinas CAPIL tujuan:

  • Serahkan surat permohonan pindah datang yang telah ditandatangani camat ke petugas di CAPIL.
  • Dinas akan menerbitkan surat keterangan pindah datang dan menyerahkannya kepada penduduk.
  • Surat keterangan ini berguna sebagai pengganti KTP sementara sebelum KTP baru diterbitkan.


Itulah syarat dan prosedur membuat KTP pindahan antar provinsi yang harus dilakukan. Catatan; prosedur di tiap kabupaten kadang berbeda-beda, namun pada prinsipnya surat-surat yang akan dikeluarkan sama saja. Mengenai Biaya pembuatan KTP secara resmi diatur dalam Udang-Undang tidak akan lebih dari RP. 100.000,- mengenai kenyataan di lapangan mohon disikapi dengan bijak oleh kita yang sedang mengurus pindah KTP. Sekian informasi ini semoga bermanfaat.

 Perlu kita ketahui bersama semua itu kalau  bapak ibu dilakukan sendiri.
Sekarang kalau bapak ibu ngga ada waktu ,silahkan bisa menyuruh petugas dilingkungan Rt/Rw yang sering disuruh untuk pembuatan KK/KTP , dengan demikian tentunya ada imbalan tersendiri.
 Dikarenakan pemprosesanya bukan hanya di Kelurahan/Kecamatan saja melainkan di Discapil ,mungkin akan waktu lumayan apa lagi kalau tempatnya jauh.

Semoga bermaat......
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Berkomentarlah dengan kata kata yang sopan

Posting Komentar (0)