Cara mengurus peningkatan sertipikat
Adapun berkas yang harus kita persiapkan adalah,,,,
- Sertipikat asli /jangan lupa di foto copy
- Foto copy IMB (Ijin Mendirikan Bangunan )
- Foto copy AJB (Akte Jual Beli )
- Foto copy PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )
- Foto copy KTP ( Dilegalisir )
Siapkan materai 3 lembar ( Untuk formulir 2 ) (Untuk surat kuasa 1 bila di kuasakan )
Langkah
selanjutnya bawa semua berkas ke Kantor Pertanahan , disana sobat membeli Stop
map yang berisikan Formulir harganya Rp15.000,- di linkungan kantor pertanahan.
Setelah
itu isilah kolom-kolom di formulir kalau bingung nanya saja petugas satpam yang
ada didalam.
Kalau
formulirnya sudah di idi semua tinggal ngambil nomor antrian di mesin
pengambilan antrian , disitu ada beberapa tommbol cari tulisa peningkatan.
Sekarang
tinggal nunggu panggilan nomor antrian , kalau sudah di panggil serahkan berkas
tadi ke petugas kantor pertanahan disitu akan dicek semua berkas kalau memang
lengkap akan dilanjutkan keproses peningkatan Sertipikat.
Selanjutnya
disuruh nunggu panggilan lagi untuk menerima resi pembayaran.
Setelah
menerima resi pembayaran disuruh ke loket pembayaran, serahkan resi tadi di
loket.
Selanjutnya
disuruh nunggu sebentar untuk membuat bukti pembayaran Kisaranya Rp50.000,-.
Selanjutnya
balik lagi ke loket penyerahan berkas kasihkan bukti pembayaran nanti akan di
kasih resi pengambilan berkas yang sudah selesai .satu minggu kemudian .
Murah
kan…tapi itu belum termasuk lain-lain seperti makan , minum , rokok bagi yang
merokok heheheee apalagi tempanya jauh sangat makan waktu dan cape.
Itupun
kalau diurus sendiri ………
Kalau
mau menyuruh orang lain / dikuasakan entah itu saudara , teman dll,yang jelas
kalau lewat notaries akan lebih beda biayanya.
Catatan bila dikuasakan
Perbedaan materai 6000 dan 3000
Cara membuat Ktp pindah antar propinsi
Download Murottal Juz Amma Muhammad Toha Al-Junaidi
Berkomentarlah dengan kata kata yang sopan