Cara mengurus peningkatan sertipikat

Muhammad Askan Asya
0
Cara mengurus peningkatan sertipika
Kali ini saya akan berbagi pengalaman dalam mengurus sertipikat HGB ke SHM atau yang disebut peningkatan HAK .
Adapun berkas yang harus kita persiapkan adalah,,,,

 

 

 

  •   Sertipikat asli /jangan lupa di foto copy
  •   Foto copy IMB (Ijin Mendirikan Bangunan ) 
  •   Foto copy AJB (Akte Jual Beli ) 
  •   Foto copy PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan ) 
  •   Foto copy KTP ( Dilegalisir )

Siapkan materai 3 lembar ( Untuk formulir 2 ) (Untuk surat kuasa 1 bila di kuasakan )
 
Langkah selanjutnya bawa semua berkas ke Kantor Pertanahan , disana sobat membeli Stop map yang berisikan Formulir harganya Rp15.000,- di linkungan kantor pertanahan.
Setelah itu isilah kolom-kolom di formulir kalau bingung nanya saja petugas satpam yang ada didalam.
Kalau formulirnya sudah di idi semua tinggal ngambil nomor antrian di mesin pengambilan antrian , disitu ada beberapa tommbol cari tulisa peningkatan.
Sekarang tinggal nunggu panggilan nomor antrian , kalau sudah di panggil serahkan berkas tadi ke petugas kantor pertanahan disitu akan dicek semua berkas kalau memang lengkap akan dilanjutkan keproses peningkatan Sertipikat.

Selanjutnya disuruh nunggu panggilan lagi untuk menerima resi pembayaran.
Setelah menerima resi pembayaran disuruh ke loket pembayaran, serahkan resi tadi di loket.
Selanjutnya disuruh nunggu sebentar untuk membuat bukti pembayaran Kisaranya Rp50.000,-.
Selanjutnya balik lagi ke loket penyerahan berkas kasihkan bukti pembayaran nanti akan di kasih resi pengambilan berkas yang sudah selesai .satu minggu kemudian .
Murah kan…tapi itu belum termasuk lain-lain seperti makan , minum , rokok bagi yang merokok heheheee apalagi tempanya jauh sangat makan waktu dan cape.
Itupun kalau diurus sendiri ………
Kalau mau menyuruh orang lain / dikuasakan entah itu saudara , teman dll,yang jelas kalau lewat notaries akan lebih beda biayanya.
Catatan bila dikuasakan
  Harus memberi surat kuasa bermaterai (6000)

Begitulah pengalaman dalam mengurus proses piningkatan Sertipikat semoga bermanfaat…



Perbedaan materai 6000 dan 3000 

Cara membuat Ktp pindah antar propinsi

Download Murottal Juz Amma Muhammad Toha Al-Junaidi

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Berkomentarlah dengan kata kata yang sopan

Posting Komentar (0)